Kompas TV nasional hukum

Fakta Baru, Polisi Serahkan Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek ke JPU

Kompas.tv - 7 Desember 2024, 14:36 WIB
fakta-baru-polisi-serahkan-berkas-perkara-remaja-bunuh-ayah-dan-nenek-ke-jpu
Lokasi remaja membunuh dengan menusuk ayah dan neneknya hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Dokumen pribadi.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara MAS (14), seorang anak terduga pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Kaya Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Ade menjelaskan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk diteliti.

Baca Juga: Polisi Sebut Kondisi Ibu Korban Penikaman Anak Kandung di Lebak Bulus Belum Stabil: Sering Menangis

“Pelimpahan berkas itu berarti proses penyidikan dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka MAS telah memasuki tahap 1," ujarnya.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, bila hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

Di sisi lain, Nurma belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. 

Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

"Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," katanya.

Baca Juga: Pengakuan Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek: Saya Sekarang Sehat-Sehat

MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.  




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x