MATARAM, KOMPAS.TV - Jumlah korban dugaan pelecehan seksual IWAS alias AG (21), pemuda difabel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bertambah menjadi 15 orang. Hal itu didapat dari banyak kesaksian baru dan pengakuan dari korban.
"Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang," kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024) mengutip Wartakotalive.
Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur. Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.
"Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP," kata Joko.
Kata dia, dari dua korban baru ini ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti. Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara. Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.
Baca Juga: Kabar Baik! UNESCO Resmikan Reog Ponorogo, Kebaya dan Kolintang Warisan Tak Benda Indonesia
"Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi," ujarnya.
KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut.
"Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai. Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," kata Joko.
Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penangkapan Pemilik Ria Beauty: Serum Tak Berizin dan Omzet Ratusan Juta Rupiah Sehari
Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah. Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.