JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Libur Natal dan Tahun Baru. Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen. Penurunan harga ini dapat terwujud berkat kerja sama berbagai pihak, yaitu BUMN, Angkasa Pura, Garuda in Journey, hingga Pertamina.
Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku selama 16 hari, mulai tanggal 16 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Penurunan harga tiket pesawat hanya berlaku bagi penerbangan domestik.
Penurunan harga tiket pesawat terjadi, antara lain, dengan menurunkan biaya pelayanan jasa penumpang dan pesawat udara, serta pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat.
Informasi terkini, kita segera bergabung dengan jurnalis KompasTV, Claudia Carla, di Kantor Kementerian BUMN Jakarta.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Menko AHY: Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru
#pesawat #tiket #turun #liburan #nataru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.