JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat intelijen negara. Hal tersebut disampaikan Dasco usai resmi menjadi koordinator Tim Pengawas Intelijen DPR RI.
Dia dilantik menjadi koordinator Tim Pengawas Intelijen DPR pada Selasa (3/12/2024). Tim ini dibentuk sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"Kita kemudian jaga bahwa kemudian tugas, fungsi pokoknya intelijen tersebut kemudian tidak abuse of power atau melanggar undang-undang itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: BNN Perkuat Operasi Intelijen di Perbatasan, Wilayah Rawan Penyelundupan Narkotika
Politikus Partai Gerindra itu menyebut timnya akan bekerja sesuai undang-undang.
“Kita berpatokan pada Undang-Undang Intelijen, nah kemudian tupoksinya sudah sangat jelas di situ,” katanya.
Selain Dasco, Tim Pengawas Intelijen DPR beranggotakan pimpinan Komisi I seperti Utut Adianto, Dave Laksono, Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, dan Anton Sukartono.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani berharap Tim Pengawas Intelijen DPR dapat bekerja maksimal dan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga intelijen negara.
Tim pengawas yang dibentuk DPR akan bekerja sama dengan lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana kita bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman,” kata Puan.
Baca Juga: Dasco: DPR Minta Pemerintah Evaluasi Kinerja Pembantu dan Utusan Presiden, Tak Hanya ke Miftah
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.