JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh HH, hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kesiapan Kejagung tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjawab wartawan, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, upaya hukum berupa gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka, dan praperadilan sangat dihormati oleh hukum acara.
“Kami sebagai penyidik, dalam kaitan ini tentu sebagai termohon praperadilan, kami akan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” ucapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan
“Nanti kita lihat seperti apa isi dari gugatan praperadilannya, tentu kita akan mempersiapkan. Baik dari sisi dokumentasi maupun bukti-bukti yang sudah kita peroleh sebagai jawaban terhadap permohonan,” imbuhnya, menegaskan.
Meski menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan, Harli mengaku pihaknya belum menerima panggilan atau pemberitahuan mengenai gugatan praperadilan tersebut.
“Tetapi, yang pasti saya sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima pemberitahuan maupun panggilan terhadap rencana praperadilan tersebut. Kita tunggu,” tegasnya.
Saat ditanya tanggapan terkait pendapat HH yang menilai penangkapan terhadap dirinya tidak sah, Harli mengatakan itu merupakan materi praperadilan.
“Justru itu, bagian dari materi praperadilan, itu memang materinya, nanti kita dengarkan dulu apa isi permohonanya, karena seperti yang saya sampaikan, praperadilan ini kan terkait dengan prosedural-prosedural hukum,” ungkapnya.
“Makanya penyidik nanti di situ dengan dokumentasi yang ada, dengan bukti yang ada, kita sampaikan. Tapi bagaimana mungkin mau kita sampaikan, kita belum dapat pemberitahuannya. Makanya saya bilang kita tunggu dulu, kita tunggu seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Heru Hanindyo (HH) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Informasi ini disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Ia menyebut permohonan praperadilan Heru terdaftar dengan Nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SE.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa OC Kaligis Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
"Permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa, 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis.
Menurut penjelasannya, Heru mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sidang perdana permohonan praperadilan Heru akan digelar pekan depan, tepatnya pada Jumat (13/12/2024).
"Dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus," ujarnya dikutip dari Antara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.