JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
JPU membacakan tuntutan terhadap Helena, pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024).
Jaksa berpendapat Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah.
Menurut JPU, Helena berperan sebagai pemberi bantuan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Harvey.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tangkap Hendry Lie Terkait Kasus Korupsi Timah
“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa, dikutip Kompas.com.
Jaksa juga menuntut agar Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dan wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti belum dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Jika kemudian tidak ada harta benda yang dapat dirampas, uang pengganti akan diganti dengan pidana badan selama 4 tahun penjara.
Baca Juga: [FULL] Hakim Cecar Helena Lim soal Rp420 Miliar saat Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis
Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan lainnya, yang didakwa melakukan korupsi bersama Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey bersama Mochtar, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Dalam kasus ini, Harvey diduga berperan menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.