JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Rieke menilai kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja sehingga kenaikan PPN bukan kebijakan yang tepat.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.
Baca Juga: PPN Akan Naik 12% pada 2025, Ketua DPR: Dengarkan Dulu Aspirasi Masyarakat
"Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," kata Rieke dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, kehidupan ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan deflasi.
Hal tersebut menurutnya harus diwaspadai karena dapat berdampak pada krisis ekonomi hingga naiknya harga kebutuhan pokok.
Perempuan yang dikenal karena perannya dalam sinetron "Bajaj Bajuri" tersebut menilai pemerintah bisa mencari sumber anggaran negara lain yang tidak membebani rakyat dengan pajak dan membahayakan keselamatan negara.
Rieke pun mengaku berharap pembangunan infrastruktur pemerintah wajib mempertimbangkan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Kondisi Masyarakat Belum Seperti Presiden Prabowo, Orang Kaya
"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata Rieke, dikutip Antara.
Selain itu, Rieke berharap pemerintahan Prabowo Subianto menerapkan self assesment monitoring system dalam tata kelola perpajakan.
Sistem tersebut dinilai dapat memperlancar mekanisme pajak sebagai sumber pendapatan negara sekaligus instrumen pemberantasan korupsi dan untuk melunasi utang negara.
"Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," katanya.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Bebani Masyarakat, Peneliti CELIOS Rekomendasikan Pembatalan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.