JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK terpilih periode 2024-2029 Setyo Budianto memastikan kegiatan operasi tangkap tagan (OTT) bakal dilanjutkan di era kepemimpinannya.
"Ya, sebagaimana apa yang saya sampaikan pada saat fit proper OTT tetap lanjut," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Sudah disampaikan oleh Pak Alexander Marwata, bahwa itu penamaan saja" sambungnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
Ia juga menilai OTT KPK merupakan pintu masuk bagi Lembaga Antirasuah untuk mengungkap kasus yang lebih besar.
"Saya yakin semuanya masih sepakat loh, masalah itu. Karena kalau saya sebut itu, ya dalam pengalaman saya selama saya bertugas di KPK, yaitu (OTT) kegiatan itu merupakan pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus yang lebih besar," jelasnya.
Ia menuturkan, dirinya bersama dengan empat pimpinan KPK terpilih lainnya akan membahas terkait tersebut.
"Dengan kami berlima nanti akan kami bahas lebih selektif lagi, lebih detail lagi, bagaimana bisa lebih bagus, yang lebih bisa mengungkap kasus yang lebih besar, kemudian bisa bermanfaat," jelasnya.
Saat disinggung terkait Pimpinan KPK yakni Johanis Tanak yang ingin menghapus OTT, Setyo hanya menyebut dirinya belum bertemu dengan yang bersangkutan untuk membahas itu.
"Kami kan belum pernah bertemu secara langsung berlima, gitu. Itu kan penjelasan dulu. Saya yakin itu hanya sifatnya apakah penjelasan beliau dari sisi nomenklatur atau dari sisi penamaan saja, atau memang beliau tidak setuju," ujarnya.
Baca Juga: Momen Johanis Tanak Sebut Ingin Hapus Operasi Tangkap Tangan Jika Jadi Pimpinan KPK
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK terpilih periode 2024-2029, Johanis Tanak sempat menyampaikan ingin meniadakan Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (19/11).
"Seandainya bisa jadi (Ketua KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Johanis.
Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, alasan dirinya ingin meniadakan OTT karena penerapan OTT lembaga antirasuah saat ini tidak tepat.
Menurut penuturannya, operasi itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dicontohkan adalah seorang dokter yang akan melakukan operasi. Tentunya semua sudah siap dan telah direncanakan.
"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," jelasnya.
"Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat," sambungnya.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan 5 Pimpinan dan Anggota Dewas KPK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.