Kompas TV nasional politik

Puan Respons Putusan MKD yang Jatuhkan Sanksi ke Politikus PDIP terkait Parcok

Kompas.tv - 5 Desember 2024, 13:21 WIB
puan-respons-putusan-mkd-yang-jatuhkan-sanksi-ke-politikus-pdip-terkait-parcok
Politikus PDIP Yulius Setiarto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto. Yulius disanksi teguran tertulis usai yang bersangkutan menuding Polri tak netral di Pilkada Serentak 2024.  

Menurut dia, tak ada yang perlu dipermasalahkan dalam putusan tersebut. Sebab, seluruh anggota legislatif itu memiliki hak berbicara dan diperiksa oleh MKD DPR. 

"Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara, namun juga MKD mempunyai mekanisme untuk kemudian melihat apakah hal tersebut harus dicek atau tidak dicek. Kemudian ada mekanisme yang melakukan sidang terkait dengan hal itu," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

Baca Juga: Tuding Polri Terlibat di Pilkada 2024, MKD DPR Jatuhkan Sanksi kepada Politikus PDIP Yulius Setiarto

"Itu bukan hanya PDIP saja, semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun," ujarnya.

Ia menyebut, MKD telah melakukan tugas dan fungsinya secara profesional ketika memutuskan sanksi kepada Yulius. 

"Jikalau kemudian dianggap dalam pernyataannya atau kemudian tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kemudian kami evaluasi, tentu saja kami harus menindaklanjuti hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan," ujarnya. 

Sebelumnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPR RI Fraksi PDIP Yulius Setiarto. 

Sanksi itu diberikan kepada Yulius, setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik anggota DPR karena menuduh Polri terlibat dalam Pilkada Serentak 2024 yang disebut partai cokelat atau parcok. 

Baca Juga: Politisi PDIP Yulius Setiarto Respons Pemanggilan MKD DPR Terkait Partai Cokelat di Pilkada 2024

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan teradu Yulius Setiarto, anggota A234 dari Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2024).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x