Kompas TV nasional hukum

KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang di Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru

Kompas.tv - 4 Desember 2024, 12:57 WIB
kpk-buka-peluang-usut-pencucian-uang-di-kasus-korupsi-pj-wali-kota-pekanbaru
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu dini hari (4/12/2024). KPK membuka peluang bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi yang menjerat Risnandar Mahiwa. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa.

"Dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain itu, KPK, kata ia, juga akan mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati uang dalam perkara tersebut.

"Kita masih akan terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini termasuk ke pihak-pihak lain, yang diduga terkait dan juga mungkin menerima alian uangnya," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan pemerintah kota Pekanbaru, pada Senin (2/12).

Baca Juga: Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru: Adanya Upaya Penghancuran Bukti Transfer-KPK Amankan 9 Orang

OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah kota pekanbaru 2024-2025.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang termasuk Risnandar, serta menyita uang sebesar Rp6,8 miliar.

KPK pun telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Risnandar, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan cabang KPK untuk 20 hari pertama.

Dalam perkara tersebut, RM dkk dikenakan Pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x