SEMARANG, KOMPAS.TV - Keluarga GR (17), pelajar SMK di Semarang yang ditembak mati polisi mengungkapkan bahwa barang-barang korban masih disita pihak kepolisian. Pihak keluarga pun mendesak polisi membuktikan tuduhan bahwa korban adalah anggota gangster.
Kerabat GR berinisial U menolak klaim polisi bahwa korban membeli senjata tajam dari e-commerce. Menurutnya, polisi tinggal menunjukkan bukti pembelian senjata tajam di aplikasi e-commerce milik korban.
"Kalau dibilang dia beli (dari e-commerce), buktinya mana? Kan ada riwayat pembelian (di e-commerce)," kata U, Minggu (1/12/2024).
"Kalau berani menunjukkan, ndak apa-apa, tapi sampai sekarang kan HP, motor, tas masih di Polrestabes."
Baca Juga: Marak Penembakan Fatal oleh Polisi, Pakar Hukum: Audit Penggunaan Senjata Api Belum Komprehensif
Pihak keluarga GRO sendiri menyangkal klaim polisi bahwa korban adalah anggota gangster. Menurut U, nama baik GRO harus dipulihkan setelah disebut menjadi pelaku tawuran.
U pun menuntut pelaku penembakan, Aipda Robig diproses pidana. Ia menegaskan sanksi etik tidak cukup memenuhi rasa keadilan bagi korban yang ditembak mati.
"Pidananya harus terus, jadi kalau di kepolisian kan biasanya etik hanya 14 hari, setelahnya itu kan dipindah di mana kan kita enggak tahu, intinya tuntutannya pidana," katanya.
Lebih lanjut, U menerangkan bahwa korban selama ini aktif menjalani kegiatan ekstrakulikuler sehingga korban banyak bepergian.
"Karena dia kan latihan silat juga baru satu bulan belum genap. Itu latihan silat tuh setelah dia paskibra, lomba paskibra di Akpol kan barusan," kata U dikutip Kompas.com.
Pihak keluarga GR diketahui telah melapor kasus penembakan tersebut ke Polda Jawa Tengah. Pihak kepolisian pun disebut sedang mendalami pelanggaran prosedur dalam kasus Aipda Robig yang menembak mati pelajar SMK.
Baca Juga: Polisi Main Tembak hingga Nyawa Melayang, Kadiv Propam: Aturan Sudah Jelas dan Tepat
Penembakan di Semarang yang dilakukan Aipda Robig menyita perhatian nasional belakangan ini. Penembakan tersebut menewaskan GRO (17) dan melukai dua temannya, A (17) dan SA (16).
Aipda Robig sendiri telah ditahan di lokasi penempatan khusus Polda Jateng. Robig menjalani dua proses pemeriksaan, yakni terkait pelanggaran etik dan pelanggaran pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.