Kompas TV nasional politik

Soal Wacana Perubahan Struktur Lembaga Negara Termasuk Polri, Begini Kata TNI

Kompas.tv - 2 Desember 2024, 15:50 WIB
soal-wacana-perubahan-struktur-lembaga-negara-termasuk-polri-begini-kata-tni
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto (Sumber: Antara)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) buka suara menyikapi wacana perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Hariyanto mengungkapkan, akan mengikuti kebijakan dan keputusan resmi negara terkait wacana itu.

Sebab pada prinsipnya pihak TNI menghormati wacana apa pun yang berkembang di publik.

“TNI menghormati setiap wacana atau diskusi yang berkembang terkait perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri. TNI berpegang kepada undang-undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi,” ujar Mayjen TNI Hariyanto, sebagaimana dikutip Antara, Senin (2/12/2024).

Baca Juga: Prabowo Subianto Gelar Sidang Kabinet Pukul 15.00 Hari Ini, Topik Akan Diberi Tahu Setelah Sidang

“Koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas nasional. Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara,” sambungnya.

Mayjen TNI Hariyanto menegaskan, TNI selalu mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah, termasuk menteri pertahanan sebagai pembina utama bidang pertahanan.

“Prinsipnya TNI berkomitmen mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara,” ucapnya.

Sebelumnya, wacana mengubah struktur kelembagaan Polri yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Kemendagri atau Panglima TNI bergulir.

Hal ini bergulir ke publik setelah anggota DPR RI Deddy Sitorus menyatakan fraksinya saat ini mendalami dan mengkaji wacana perubahan tersebut.

Kendati demikian, sejumlah pakar, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan anggota DPR lainnya menolak usulan itu.

Baca Juga: Pengamat Militer Connie Merespon Pemanggilan oleh Polda Metro: Saya Tidak Habis Pikir...

Terpisah, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyatakan, kelembagaan Polri yang berada di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945,” kata Hendardi dihubungi pada Minggu (1/12/2024).

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyebut gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi.

“Kalau sekarang ada yang menggagas kembali polisi di bawah TNI, saya kira itu mengkhianati agenda reformasi,” kata Anam.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x