KOMPAS.TV - Usai dipecat dari anggota Polri, Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, kembali dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk melanjutkan proses pidana.
Polda Sumbar akan mempercepat proses hukum kasus pembunuhan terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, menyebut saat ini Dadang Iskandar ditahan di Mapolda Sumbar. Dadang kembali dibawa ke Padang sehari usai pelaksanaan sidang etik di Mabes Polri.
Penyidik masih mendalami kasus pembunuhan dan akan mempercepat proses hukum terhadap Dadang tentang pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Panggil Kapolda Sumbar di Kasus Polisi Tembak Rekannya, DPR: Pemanggilan Dilakukan Senin 2 Desember
#penembakan #polisitembakpolisi #solokselatan #tambangilegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.