JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mempertahankan dan meningkatkan daya beli pekerja, Presiden Prabowo menyampaikan adanya kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) pada 2025 sebesar 6,5 persen.
Di sisi lain, Presiden Prabowo menyebut untuk upah minimum sektor akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan provinsi, kabupaten, dan kota.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara pada Jumat (29/11). Keputusan kenaikan UMP tersebut diambil setelah adanya pertemuan dengan perwakilan buruh.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
#ump #gaji #naik #presidenprabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.