A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polisi: Dandhy Laksono Tersangka Ujaran Kebencian

Kompas TV nasional berita kompas tv

Polisi: Dandhy Laksono Tersangka Ujaran Kebencian

Kompas.tv - 28 September 2019, 10:17 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menyatakan Kicauan Dandi Dwi Laksono dinilai mengandung unsur permusuhan di masyarakat. Oleh karena itu Dandhy dijerat 2 pasal dalam undang-undang ITE dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Walau begitu Dandhy tidak menjalani penahanan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menanggapi penangkapan aktivis yang juga pengurus nasional AJI Dandhy Dwi Laksono. Menurut Sekjen Aji Revolusi Riza Aji, meminta agar polisi membebaskan Dandi Dwi Laksono dari segala tuduhan.

Menurut AJI aparat keamanan sebaiknya tidak melakukan tindakan yang menurut AJI sebagai kriminalisasi aktivis. Sementara itu Dandi Dwi Laksono menyatakan apa yang dilakukannnya di media sosial adalah menyampaikan informasi yang patut diketahui masyarakat.

#Dandhylaksono #Papua #Jurnalis




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x