KOMPAS.TV - Komisi III DPR mengkritik standar penanganan yang dilakukan Divisi Propam Polri terkait kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyayangkan pelaku penembakan, AKP Dadang Iskandar, yang merupakan Kabag Operasional Polres Solok Selatan, tidak diborgol selama proses pemeriksaan.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III berencana memanggil Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Solok Selatan, dan Kadiv Propam Polri untuk mengevaluasi penanganan kasus ini.
Selain itu, pemanggilan ini juga bertujuan menyelidiki lebih dalam insiden tragis yang melibatkan sesama aparat kepolisian tersebut.
#polisi #dpr
Baca Juga: Usut Tambang Ilegal, Polisi Tewas Ditembak Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.