KOMPAS.TV - Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, melainkan dipindahkan melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah Filipina mengajukan permohonan resmi dan menerima sejumlah syarat yang diberikan pemerintah Indonesia, di antaranya mengakui dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
Melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner ini, Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina untuk meneruskan hukuman pidananya.
Pemindahan Mary Jane, menurut rencana dilakukan pada bulan Desember 2024 mendatang.
Sementara itu, anggota Komisi Satu DPR RI, Dave Laksono, menyebut keputusan pemerintah untuk mengembalikan Mary Jane ke Filipina adalah hal biasa dalam dunia diplomasi. Hal ini bisa dilakukan selama ada landasan hukum yang jelas serta memperhatikan benefit untuk Indonesia.
Baca Juga: Baru Dilantik, 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pesta Narkoba
#maryjane #narkoba #filipina #dpr #yusril
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.