JAKARTA, KOMPAS.TV- Calon Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Mirwazi menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewajiban penyidik untuk meminta izin kepada Dewas dalam melakukan penyadapan.
Sebab menurutnya, putusan MK tersebut mempersulit Dewas KPK dalam melakukan pengawasan terhadap penyidik KPK.
Demikian Calon Dewas KPK Mirwazi menuturkan dalam Rapat Konsultasi dan Pendalaman Calon Dewas KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11/2024).
“Di dalam peraturan Dewan Pengawas KPK tersebut, yang namanya tadi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 PUU-XVII Tahun 2019, Dewan Pengawas tidak memiliki kewenangan lagi dalam memberi izin atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyertaan,” kata Mirwazi.
“Ini yang sangat kita sayangkan kenapa ini dicabut oleh Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Baca Juga: Amnesty International Indonesia: Kritik Said Didu soal Proyek PIK 2 Sah Dilindungi Konstitusi
Padahal, kata Mirwazi, banyak potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan penyidik KPK dalam penyadapan jika tidak ada pengawasan.
“Pelanggaran banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, yaitu penyadapan sebagaimana dikatakan tadi, penyadapan tidak boleh sewenang-wenang, tidak boleh melanggar aturan, ini penyidik bisa melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini,” tambahnya.
Bukan hanya itu, Mirwazi juga menuturkan potensi pelanggaran juga dilakukan penyidik ketika melakukan penggeledahan.
“Menggeledah rumah orang yang kadang-kadang bukan rumah yang melakukan tindak pidana, ada yang menggeledah rumah orang tuanya, mengatakan bahwa ini mobil mewah orang tuanya harus disita, sedangkan dari penyelidikan tidak terarah ke orang tuanya, tidak ada kaitan dana yang masuk ke orang tuanya tapi disitu dilakukan penggeledahan,” jelasnya.
Baca Juga: Budi Arie soal Pegawai Komdigi Jadi Tersangka: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya, Tidak Ada Perintah
“Karena apa, indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan-keuntungan dari penggeledahan tersebut, dari pernyataan-pernyataan yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” sambungnya.
Putusan MK yang dimaksud Mirwazi adalah putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019 terkait pengujian materil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dibacakan, Selasa (4/5/2021).
Mahkamah menilai adanya ketentuan yang mengharuskan KPK meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan check and balances.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.