Kompas TV nasional hukum

Yusril Sebut Mary Jane Bisa Saja Dapatkan Grasi dari Presiden Filipina setelah Dipulangkan

Kompas.tv - 20 November 2024, 11:58 WIB
yusril-sebut-mary-jane-bisa-saja-dapatkan-grasi-dari-presiden-filipina-setelah-dipulangkan
ARSIP - Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba, didampingi seorang penerjemah yang tidak disebutkan namanya, menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015. (Sumber: AP Photo/Slamet Riyadi)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, mungkin saja mendapatkan grasi dari pemerintah Filipina dan hukumannya menjadi seumur hidup.

Pendapat itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Rabu (20/11/2024).

Menurut Yusril, pemberian grasi menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Terlebih, kata dia, hukuman mati sudah dihapus di Filipina.

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina,” ungkapnya, dikutip Kompas.com.

“Maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," imbuhnya.

Baca Juga: Indonesia Segera Pulangkan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina

Yusril juga menuturkan bahwa selama ini Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi Mary Jane. Menurutnya, Presiden Indonesia tidak pernah memberikan grasi kepada napi narkotika.

"Presiden kita sejak beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi yang bersangkutan, maupun diajukan oleh pemerintahnya.”

“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi narkotika," imbuhnya.

Ia pun mengonfirmasi bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemulangan Mary Jane ke Filipina.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024) menyebut Mary Jane akan kembali ke Filipina.

Untuk informasi, Mary Jane F Veloso dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas kasus narkoba. Ia ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin.

Ia kemudian mendapatkan penangguhan hukuman dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.

Baca Juga: Hampir 13 Tahun Tunggu Vonis Mati, Perubahan Hukuman Mary Jane akan Diusulkan saat KUHP Baru Berlaku

Macros Jr menyebut Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.

“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.


 




Sumber : kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: