JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru akan berlaku setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Senada dengan Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota Republik Indonesia dan IKN belum berstatus ibu kota karena Keppres pemindahan tersebut belum ditandatangani.
Selama Keppres belum ditetapkan, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota tetap berlaku.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kekosongan status hukum, terutama terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta.
#ikn #ibukota #jakarta #keppres
Baca Juga: Pernyataan Presiden Prabowo di KTT G20 Brasil Bahas Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.