KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menangkap Hendry Lie terkait kasus korupsi timah di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam.
Hendry Lie ditangkap setelah kembali dari Singapura.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Hendry Lie, yang merupakan beneficial owner PT TIN, diduga aktif terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah ilegal antara PT TIN dan PT Timah.
Penyewaan tersebut dilakukan secara sadar dan sengaja untuk pengolahan bijih timah ilegal.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun.
#kejagung #hendry
Baca Juga: BPI Danantara Panggil BUMN Calon Anggota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.