JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).
RUU ini sebelumnya telah disepakati dalam rapat Badan Legislasi DPR RI.
DPR RI menyetujui adanya penyisipan sejumlah pasal terkait perubahan nomenklatur gubernur, wakil gubernur, DPR, DPRD hingga DPD RI untuk dapil Provinsi Jakarta.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Tanya Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir ke anggota parlemen.
“Setuju,” sahut para anggota parlemen.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut undang-undang ini diperlukan untuk memberi kepastian transisi dan mengantisipasi celah hukum.
Baca Juga: DPR Akan Sahkan RUU DKJ dan Revisi UU Desa pada Rapat Paripurna Hari Ini
#ruudkj #dprri #jakarta
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.