Kompas TV nasional peristiwa

Kronologi Penangkapan Hendry Lie, Tersangka ke-22 Korupsi Timah: Diciduk Setiba dari Singapura

Kompas.tv - 19 November 2024, 07:27 WIB
kronologi-penangkapan-hendry-lie-tersangka-ke-22-korupsi-timah-diciduk-setiba-dari-singapura
Kejaksaan Agung tangkap Hendry Lie yang merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkapkan kronologi sebelum melakukan penangkapan terhadap Hendry Lie, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Dalam kasus yang merugikan negara Rp271 triliun itu, Hendry Lie menjadi tersangka ke-22. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).

“Pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus),” kata Harli.

“Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024,” sambungnya.

Baca Juga: Hasan Nasbi Lantik 50 Tenaga Ahli Profesional untuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Siapa Saja?

Kemudian, Tim Penyidik Jampidsus melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap Hendry Lie. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Jampidsus. 

Jaksa Agung pun mengeluarkan perintah pencekalan terhadap Hendry Lie melalui keputusan Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024. Pencekalan itu berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.

Selanjutnya pada 16 April 2024, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah yang bersangkutan tidak pernah hadir saat pemanggilan secara patut.

“Pada 18 November 2024, tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura,” jelasnya.

Baca Juga: Ahok dan Anies Baswedan akan Bertemu 23 November 2024: Tak Ada Lagi Celah Ahoker dan Anak Abah

Dalam keterangannya, Harli membeberkan peran tersangka Hendry Lie yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerima bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).

“Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Harli.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x