JAKARTA, KOMPASTV - Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar merilis satu tersangka dalam perkara kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (18/11/2024).
Abdul Qohar menjelaskan tersangka Hendry Lie adalah tersangka ke 22, dan sebelumnya berada di Singapura untuk berobat.
“Telah menangkap terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta saat yang bersangkutan tiba. Tersangka merupakan tersangka ke 22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” jelas Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkap peran tersangka Hendry.
”Adapun peran tersangka yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN, yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakikan kerja sama menyewakan alat peleburan timah antara PT Timah TBK dengan PT TIN. Yang penerimaan biji timahnya dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan,” jelasnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#kejagung #korupsitimah #hendrylie
Baca Juga: MA Putuskan 3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik, Kasus Ditutup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.