Kompas TV nasional hukum

MA Putuskan 3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik, Kasus Ditutup

Kompas.tv - 18 November 2024, 23:35 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh 3 hakim agung yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa tiga hakim agung yang terlibat, yaitu Soesilo, Ainal Mardiah, dan Sutarjo, terbukti tidak melanggar kode etik atau pedoman perilaku hakim.

Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran, sehingga kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut dinyatakan ditutup.

Sebelumnya, Zarof Ricar mengungkapkan bahwa dirinya bertemu dengan salah satu hakim agung yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur.

Baca Juga: MA Bentuk Tim Usut Sosok Berinisial R di Kasus Ronald Tannur

#ronaldtannur #hakim #ma 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x