KOMPAS.TV - Kubu Jessica Wongso “walk out” dari ruang sidang saat sidang lanjutan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mereka meyakini pengajuan ahli adalah haknya pemohon.
Kuasa Hukum Jessica keberatan dengan dihadirkannya ahli dari pihak termohon.
Hidayat menjelaskan bahwa peninjauan kembali adalah hak dari pemohon.
Untuk itu, tidak seharusnya pihak termohon diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli.
Sidang masih akan dilanjutkan dengan mendengarkan kesimpulan dan juga putusan.
Baca Juga: Kata Pakar Hukum Pidana soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
#jessicawongso #sidangpkjessicawongso #kopisianida
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.