KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Majelis Kasasi tersebut dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Di sidang kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Mahkamah Agung lalu memeriksa Hakim Kasasi kasus itu, setelah Kejaksaan Agung menangkap makelar kasus di MA, Zarof Ricar.
Dari hasil pemeriksaan 3 Hakim Agung oleh Tim Khusus, tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Hanya 1 Hakim Agung yang sempat bertemu Zarof Ricar di sebuah acara di Makassar.
Zarof sempat menyinggung perkara kasasi Tannur, namun tak dihiraukan.
#ronaldtannur #mahkamahagung #hakimkasasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.