JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, hingga kini DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia. Sebab, perpindahan ibu kota akan berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres).
"Di UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) itu dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatangani ya, keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani, artinya ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta ya kan, Jakarta maksudnya," kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta sedang digodok di DPR untuk membahas perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga: Solusi Banjir, Ini Gagasan Paslon Jakarta: Bendungan, 'Kolam Pipi Monyet,' dan Normalisasi Sungai
"Karena itu kita mengantisipasi bahwa jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih Gubernur DKI Jakarta tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Ya kan," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, diperlukan adanya revisi UU DKJ di parlemen untuk memberikan kepastian hukum.
"Begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya itu sama. Nah, memang yang kemarin terlewati itu sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya," katanya.
UU DKJ, kata dia, akan berlaku usai Presiden Prabowo menandatangani Keppres. Ia menyebut adanya revisi UU DKJ agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
"Loh kan di UU DKJ itu dinyatakan berlaku setelah Keppresnya ditandatangani. Ya kan? Sehingga juga proses pemilihannya saat ini adalah memilih Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Itu masih seperti itu," kata Supratman.
Ia menambahkan, revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan status Jakarta jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Respons Ridwan Kamil dan Pramono soal Status Ibu Kota Jakarta
"Ini cuma antisipasi jangan sampai karena kan menjelang pemilu, nih. Menjelang Pilkada di tanggal 27 (November) supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran ini yang dipilih gubernurnya siapa, gubernur daerah mana sudah jelas bahwa yang dipilih itu Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tapi, otomatis setelah Keppresnya ditandatangani, nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta," paparnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.