Kompas TV nasional hukum

Zarof Ricar Sempat Singgung Kasus Ronald Tannur ke Hakim Agung, Tapi Tak Direspons

Kompas.tv - 18 November 2024, 12:34 WIB
zarof-ricar-sempat-singgung-kasus-ronald-tannur-ke-hakim-agung-tapi-tak-direspons
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Zarof Ricar, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim) (Sumber: istimewa)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) sempat menyinggung soal kasus Gregorius Ronald Tannur dengan Hakim Agung Soesilo (S).

Seperti diketahui, Soesilo merupakan Ketua Majelis hakim dalam kasasi Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan hal tersebut terjadi saat Zarof bertemu secara singkat dengan Soesilo di salah satu universitas di Makassar.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya hakim agung S yang pernah bertemu ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar hornoris causa di UNM makassar pada 27 september 2024," kata Yanto, Senin (18/11/2024).

Ia menuturkan Zarof sempat menyinggung kasus Ronald Tannur kepada Soesilo, namun tak digubris oleh yang bersangktutan.

"Pada pertemuan tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tapi tidak ditanggapi oleh hakim S," jelasnya.

"Dan tidak ada fakta pertemuan lain selain di UNM tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

Menurut penjelasannya, hal tersebut, berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa MA terhadap tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur hingga Zarof.

Dari hasil pemeriksaan tersebut juga didapatkan bahwa Zarof tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Hakim Agung lainnya yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST).

Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada  25 Oktober 2024 lalu.

Dalam kasus tersebut, Zarof diduga menjadi makelar untuk putusan Ronald Tannur.

Selain Zarof, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul , dan Heru Hanindyo sebagai tersangka.

Kejagung turut menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan Ibu Ronald Tannur, Mirizka Widjaja menjadi tersangka.

Baca Juga: Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, Bagaimana Agenda Pemeriksaan oleh Kejagung?


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x