KOMPAS.TV - Seorang warga Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan Polsek Prigen, setelah kedapatan bermain judi online.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dari video berikut ini, terlihat pelaku tengah bermain judi online dengan menggunakan 2 telepon seluler miliknya.
Saat ditangkap, pelaku yang bekerja sebagai penjaga vila ini mengaku sudah 3 tahun terakhir bermain judi online.
Baca Juga: Pemuda Asal Lampung Diciduk Polisi saat Promosi Judi Online Lewat 'Live' Media Sosial | SERIAL JUDOL
#judionline #judol #kasusjudionline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.