JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan temuan mengejutkan terkait keterlibatan 4.000 anggota TNI dalam praktik judi online atau judol sepanjang tahun 2024.
Mayjen Yusri menyatakan data keterlibatan prajurit dalam judi online ini diperoleh dari hasil investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan data internal TNI.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," ujar Yusri Nuryanto, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV, Rabu (13/11/2024).
Danpuspom menjelaskan bahwa Panglima TNI telah mengambil langkah dengan menjatuhkan berbagai sanksi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Sanksi-sanksi tersebut sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan mempertahankan integritas institusi.
Baca Juga: Waspada! Marak di Indonesia, Judi Online Jerat 4.000 Anggota TNI hingga Anak-Anak | SERIAL JUDOL
Bentuk sanksi yang diberikan beragam, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, hingga penahanan berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh para prajurit.
Selain itu, bagi mereka yang dianggap telah melakukan pelanggaran lebih serius, sanksi pidana juga diterapkan.
"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan, ya itu," terang Mayjen Yusri.
Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum, Markas Besar TNI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum.
Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan tim yang dirancang untuk mengawasi perilaku prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan.
Baca Juga: Kapolri Minta Anak Buahnya Mundur Jika Tak Sanggup Berantas Judi Online | SERIAL JUDOL
"Organisasi ini dipimpin oleh Irjen TNI, dan wakil (satgas) dari Wakil Kepala BAIS TNI (Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq), kemudian saya Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan," jelasnya dikutip dari Antara.
Berikut adalah struktur Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI beserta pemimpinnya:
“Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi," papar Mayjen Alvis Anwar.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR Desak Bank Himbara Berani Blokir Rekening yang Terindikasi Judi Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.