KOMPAS.TV - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Andoolo.
Jaksa Penuntut Umum menuntut guru Supriyani bebas, dengan pertimbangan bahwa Supriyani adalah seorang guru honorer yang telah mengabdi selama enam belas tahun dan masih memiliki anak yang perlu perhatian ibu.
Meski dituntut bebas, dalam materi tuntutannya, jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan, Supriyani memang melakukan pemukulan terhadap anak polisi tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan fakta persidangan, di mana Supriyani pernah meminta maaf dan suaminya pernah memberikan sejumlah uang kepada orangtua terduga korban dengan dalih untuk biaya pengobatan.
#supriyani #jaksa
Baca Juga: Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.