JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan alasan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, tidak dijadikan tersangka.
Meskipun Edward mengetahui rencana pemberian "fee" yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja, pengakuan tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai kesalahan hukum.
Harli menjelaskan bahwa diperlukan proses pendalaman berulang kali untuk menentukan bersalah atau tidaknya Edward.
Dalam hal ini, Edward Tannur dinilai tidak memenuhi dua elemen hukum utama, yaitu niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus).
Meskipun demikian, penyidik masih berfokus pada pengumpulan bukti baru dalam perkara ini.
Baca Juga: Situasi Terkini Warga, Awak Media, dan Petugas Tinggalkan Pos Pemantau Usai Erupsi Gunung Lewotobi
#ronaldtannur #suaphakim #makelarkasus #edwardtannur #mafiahukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.