Kompas TV nasional peristiwa

PPATK: Perputaran Judi Online Tahun 2024 Mencapai Lebih dari Rp100 Triliun

Kompas.tv - 7 November 2024, 10:21 WIB
ppatk-perputaran-judi-online-tahun-2024-mencapai-lebih-dari-rp100-triliun
Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (9/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang judi online hingga semester pertama di tahun 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun. Dengan identifikasi 80 persen pelaku judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Perang Melawan Judi Online’, Kamis (7/11/2024).

“Sampai di semester pertama tahun 2024 itu udah lebih dari 100 triliun perputaran dari judi online yang ada, dan ini sangat meresahkan karena 80% di antaranya itu ada masyarakat kita yang berpenghasilan rendah yang ikut bermain,” ucap Natsir.

Baca Juga: Rano Sebut Track Record Pramono Anung Lebih Hebat daripada Ridwan Kamil dan Dirinya

“Transaksi yang dilakukan itu di bawah dari Rp100.000 perharinya, ini kalau kita lihat ya kebanyakan para pemain itu mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga. Jadi ini menyasar, judi online ini, masyarakat-masyarakat kelas bawah kita yang pendapatannya rendah,” kata Natsir.

Menurut Natsir, dana-dana judi online bernilai triliunan itu bukan hanya mengalami perputaran di dalam negeri tetapi juga terdeteksi mengalir ke sejumlah negara.


“Katakan ke Singapura ya, ke Kamboja, Filipina, Thailand itu cukup besar uang yang lari ke luar negeri dan juga perputaran yang ada di dalam negeri seperti itu,” ujar Natsir.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: RK-Suswono Unggul di Kalangan Muda, Ridwan Kamil: Kami Memang Dekat Gen-Z

Kasus judi online kembali menjadi sorotan di ruang publik setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Pasalnya, alih-alih memberantas judi online, 11 dari 15 tersangka yang ditangkap justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x