Kompas TV nasional humaniora

Pandemic Agreement Berakhir, Ini Deretan Poin Penting untuk Kesepakatan yang Baru

Kompas.tv - 7 November 2024, 02:00 WIB
pandemic-agreement-berakhir-ini-deretan-poin-penting-untuk-kesepakatan-yang-baru
Sebagai bagian dari kampanye global Save Our Society (SOS), AIDS Healthcare Foundation (AHF) Indonesia menekankan peran penting negara-negara Asia dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan dalam negosiasi-negosiasi WHO Pandemic Agreement yang mendekati akhir.  (Sumber: istimewa)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebagai bagian dari kampanye global Save Our Society (SOS), AIDS Healthcare Foundation (AHF) Indonesia menekankan peran penting negara-negara Asia dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan dalam negosiasi-negosiasi WHO Pandemic Agreement yang mendekati akhir. 

"Pandemi Covid-19 memperlihatkan kesenjangan kritis dalam akses layanan kesehatan, terutama di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, di mana akses terhadap vaksin dan pasokan penyelamat kehidupan tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara kaya atau maju," ujar Asep Eka Nurhidayat, Country Program Manager AHF Indonesia, Rabu (6/11/2024).

Oleh karena itu, melalui komitmen bersatu untuk kesetaraan berkeadilan dapat menciptakan pandemic agreement yang tidak hanya melayani Asia tetapi juga membangun ketahanan untuk semua, memastikan tidak ada wilayah yang dibiarkan rentan dalam krisis di masa depan.

Baca Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Biang Kerok Pasar Tanah Abang Sepi, Beri Solusi via Getuk Tular Adab

Selain itu, para advokat SOS mendesak agar pandemic agreement yang baru mencakup:

1. Kapasitas Produksi Regional (Regional Production Capacity)

Mekanisme konkret untuk memfasilitasi produksi vaksin lokal, diagnostik, dan therapeutics di negara-negara south global. Hal ini memerlukan peta jalan yang mengikat transfer pengetahuan, teknologi, dan pembiayaan berkelanjutan jangka panjang, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 9, 10, dan 11 dari rancangan pandemic agreement ini.

2. Transfer Teknologi (Technology Transfer)

Ketentuan yang dapat dipaksakan untuk memastikan bahwa transfer teknologi tidak dibatasi pada syarat sukarela dan yang disepakati bersama, tetapi memberikan negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah (LMIC) fleksibilitas yang sama seperti negara kaya seperti Amerika Serikat, yang dapat menggunakan cara non-sukarela dan langkah-langkah tambahan untuk mengatasi keadaan darurat kesehatan masyarakat dan krisis lainnya.

3. Pembiayaan Berkelanjutan (Sustainable Financing)

Perjanjian tersebut harus menjamin komitmen finansial jangka panjang yang mengikat negara-negara berpenghasilan tinggi untuk mendukung kesiapsiagaan dan respon pandemi bagi negara-negara LMIC. Kontribusi sukarela (voluntary contribution)saja tidak akan cukup, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 20.

Baca Juga: KPK Sebut 6 Juta Bansos Presiden Penanganan Pandemi Tahun 2020 Dikorupsi

4. Partisipasi Masyarakat Sipil (Civil Society Participation)

Efektivitas tata kelola kesehatan global kini mengakui peran penting masyarakat sipil dan non-state actors lainnya dalam proses pengambilan keputusan. Mengadopsi model tata kelola yang memasukan partisipasi penting dan dapat meningkatkan legitimasi, memperkuat akuntabilitas, dan mengubah arsitektur keamanan kesehatan global menjadi sistem yang lebih adil dan efektif untuk mencegah, mempersiapkan, dan merespon ancaman kesehatan global dengan lebih baik.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x