Kompas TV nasional hukum

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pengacara Klaim Kejagung Belum Miliki Dua Alat Bukti

Kompas.tv - 5 November 2024, 22:10 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut terkait dugaan kejanggalan dalam proses penahanan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, gugatan Tom Lembong diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang.

Ari mengklaim Kejagung belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Tom Lembong sebagai tersangka, termasuk persoalan pemeriksaan saksi Menteri Perdagangan hingga 2023.

#tomlembong

Baca Juga: Kejaksaan Agung Ungkap Peran Zarof Ricar dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x