Kompas TV nasional hukum

MA Kabulkan Permohonan PK Mardani Maming, Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara

Kompas.tv - 5 November 2024, 20:27 WIB
ma-kabulkan-permohonan-pk-mardani-maming-hukuman-jadi-10-tahun-penjara
Mardani H Maming (depan), berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming, eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mengutip Kompas.com, Selasa (5/11/2024), Majelis PK menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan daripada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Mardani adalah terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu yang sebelumnya telah mengajukan kasasi tetapi ditolak oleh MA.

Baca Juga: Aktivis dan Akademisi Desak MA Bebaskan Mardani H Maming, Korban Kesesatan Peradilan

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming tersebut," demikian tertulis dalam situs resmi Mahkamah Agung, Selasa.

Majelis juga menghukum Mardani untuk membayar uang pengganti Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara.

Perkara PK ini diputuskan pada 4 November 2024 oleh Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, majelsi hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun untuk Mardani.

Ia pun sempat mengajukan banding atas putusan PN Banjarmasin tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Tidak Ditemukan Audit Kerugian Negara di Kasus Mardani Maming

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.

Namun, pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman Maming dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Ia pun mengajukan kasasi. Kemudian disusul dengan PK yang saat ini vonisnya menjadi leih ringan atau berkurang.

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x