SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan dua tersangka yang diduga mempromosikan situs judi online dengan akun TikTok Sadbor. Kedua tersangka itu adalah Ahmad Supendi dan Gunawan Sadbor.
Gunawan alias Sadbor ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kepolisian menjelaskan, ditangkapnya Gunawan Sadbor berawal dari aduan masyarakat dan patroli siber yang menemukan adanya indikasi mempromosikan situs perjudian.
Polisi menyebut menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun Sadbor.
Gunawan, warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menjadi pemilik akun, sementara tersangka Ahmad Supendi berperan sebagai host live streaming.
Baca Juga: Tersangka Kasus Buka Akses Judi Online Oleh Pegawai Komdigi Jadi 16 Orang
#sadbor #promo #judionline #sukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.