JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung membantah anggapan politisasi pada kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengklaim kasus korupsi Tom Lembong terkait kebijakan impor gula pada periode 2015-2016 adalah murni bentuk penegakan hukum.
Kejagung memastikan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Momen Tom Lembong Tiba di Kejagung, Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
#tomlembong #izinimporgula #tomlembongdiperiksa #kejagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.