JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut kepailitan PT Sritex adalah akibat kelalaian pihak manajemen.
Sebab, menurutnya, PT Sritex tak melakukan mitigasi ketika ada masalah kecil, sehingga berdampak fatal terhadap keberlanjutan perusahaan.
Hal itu dikatakan Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
"Ini adalah kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko kalau saya melihatnya jadi lengah seolah-olah ini masalah kecil tapi ternyata kemudian bisa berdampak fatal," katanya.
Baca Juga: Analisis Ekonom soal Langkah 'Konkret' Pemerintah Bantu Sritex & Nasib Perusahaan Tekstil Indonesia
Ia meminta publik tidak memandang kehadiran pemerintah dalam kasus ini sebagai membantu swasta. Sebab, kata dia, pemerintah hanya membantu proses mediasi antara operator dan manajemen.
"Membantu itu, kan, horizonnya macam-macam bukan berarti kemudian pemerintah bantu swasta secara langsung, belum tentu juga. Pemerintah bantu percepat terjadinya mediasi operator dengan manajemen," ujarnya.
Yassierli menambahkan, pemerintah memang tidak ingin ada pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sritex dinyatakan pailit.
"Kita ingin memang PHK itu tidak terjadi," katanya.
"Kami kementerian dibantu dengan Dinas Tenaga Kerja itu juga punya mekanisme untuk melakukan monitoring jangan sampai kemudian tiba-tiba terjadi kasus," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan salah satu opsi penyelamatan Sritex yang mungkin dilakukan pemerintah adalah pemberian dana talangan atau insentif.
Baca Juga: Prabowo Minta Penyelamatan Sritex Dilakukan Kurang dari 100 Hari
"Ya seperti itu (dana talangan atau insentif), tapi nanti lihat modelnya disusun. Iya seperti itu sih, karena kan ini bersama," kata Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Reni Yanita di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Selain opsi dana talangan dan insentif, ada juga sejumlah opsi lainnya yang harus didiskusikan kembali bersama Sritex dan tiga kementerian terkait lainnya yakni Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita ada pertemuan lanjutan yang lebih detail kepada skema-skema yang diusulkan ke pemerintah dalam hal ini mungkin ke Kementerian Keuangan. Karena kan ada empat menteri kan, nah untuk menyusun itu kan kita juga harus konsolidasi," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.