JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan alasan parlemen belum memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Ia menyebut, pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan seluruh komisi ihwal undang-undang mana yang perlu dimasukkan dalam Prolegnas.
Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU dari DPR yang masuk ke Prolegnas.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas DPR: Apa Motif di Baliknya?
Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Baleg pada Senin (28/10/2024) yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan Prolegnas 2025-2029.
"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset. Kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu,” kata Doli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya akan meminta kajian dari Komisi III DPR terkait kelanjutan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, Komisi III adalah alat kelengkapan dewan yang memang memiliki kapasitas untuk melakukan kajian terkait RUU Perampasan Aset.
"Nah, undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun. Apakah termasuk Undang-Undang Perampasan Aset? Ini yang sedang kita kaji," ujar Doli.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengonfirmasi bahwa RUU tentang perampasan aset belum masuk daftar agenda prioritas Baleg.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, hal itu berdasarkan hasil rapat penetapan agenda kerja Baleg DPR RI yang diselenggarakan pada Rabu 23 Oktober 2023.
Sejauh ini, RUU yang telah masuk agenda prioritas dan segera dibahas Baleg di antaranya tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Baca Juga: [FULL] Bambang Pacul Bicara Pertemuan Prabowo-Megawati hingga soal RUU Perampasan Aset
“Itu belum masuk ke kita, belum. RUU perampasan aset belum masuk. Baru PPRT yang masuk,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI pada Rabu 23 Oktober 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.