Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Hingga kemarin, Veronica Koman tersangka kasus dugaan penyebaranberita bohong dan provokasi saatkerusuhan di Asrama Mahasiswa Papuadi Surabaya, belum memenuhi panggilan, Polda Jawa Timur. Jika tak memenuhi panggilan polisi, Veronica bakal masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rabu (18/9) merupakan batas akhir panggilan kedua,yang dilayangkan kepada veronica koman.
polisi menjerat veronica dengan sejumlah pasal. Seperti undang-undang informasi dan transaksi elektronik, pasal penghasutan KUHP dan undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan veronica yang bernada provokatif, terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, 18 Agustus 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.