JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Sidang tersebut sempat ditunda, Senin (28/10/2024) karena pihak pemohon belum dapat menghadirkan saksi untuk disumpah di dalam persidangan.
Sebelum memberikan keterangan, saksi disumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa dirinya telah menemukan bukti baru atau novum dalam kasus ini.
Baca Juga: Sidang PK, Kuasa Hukum Jessica Wongso Serahkan CCTV di TKP Sebagai Bukti Baru
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap Helmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo lantas menunjukkan sebuah amplop berwarna putih yang disebut berisi novum yang diajukan pihak Jessica. Hakim lalu bertanya kapan Helmi mendapatkan novum ini.
Helmi bilang, bukti baru itu ia dapat ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
“Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi.
Kendati demikian, Helmi mengaku tidak ingat kapan dia menonton tayangan itu. Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (9/10/2024).
Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.
Baca Juga: [FULL] Otto Hasibuan Ungkap Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida pada 2016 lalu.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018, MA sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis tetap berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.