Kompas TV nasional hukum

ICW soal Penangkapan Eks Pejabat MA Zarof Ricar: Perlu Langkah Luar Biasa Bersihkan Mafia

Kompas.tv - 29 Oktober 2024, 07:31 WIB
icw-soal-penangkapan-eks-pejabat-ma-zarof-ricar-perlu-langkah-luar-biasa-bersihkan-mafia
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Zarof Ricar, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim) (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai perlu dilakukan langkah luar biasa untuk membersihkan mafia peradilan.

“Melihat kondisi lembaga peradilan yang semakin mengkhawatirkan, maka diperlukan langkah luar biasa untuk bersih-bersih mafia peradilan, sekaligus untuk mengembalikan citra lembaga peradilan di mata publik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis kepada Kompas.tv terkait penangkapan bekas pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar, Selasa (29/10/2024).

Sebab, kata Kurnia, penangkapan Zarof menambah ranjang daftar hakim yang terjerat dengan kasus korupsi. 

“Berdasarkan catatan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2023, setidaknya terdapat 26 hakim yang terbukti melakukan korupsi,” ujar dia.

Baca Juga: Wamen Transmigrasi Viva Yoga Siap Gunakan Maung sebagai Kendaraan Dinas: Itu Produk Anak Bangsa

Menurut Kurnia, setidaknya ada tiga rekomendasi yang bisa dilakukan untuk membersihkan mafia peradilan.

Pertama, Ketua Mahkamah Agung Sunarto harus menjamin bahwa proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak akan diintervensi oleh pihak manapun.

“Kedua, dalam rangka preventif ke depan, Mahkamah Agung harus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain, seperti Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kepolisian untuk menyusun pemetaan terhadap korupsi di sektor peradilan,” ucapnya.

Baca Juga: Prabowo Minta Eselon 1 hingga Menteri Pakai Maung Minggu Depan, Anggito: Tidak Ada Lagi Mobil Impor

“Ketiga, kewenangan Komisi Yudisial sebagai lembaga otonom penjaga etika kehakiman harus diperkuat. Berkaca pada pedoman perilaku hakim, kewenangan Komisi Yudisial masih terbatas pada pemberian rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Tentu kondisi tersebut membuka potensi terjadinya konflik kepentingan,”  tambah Kurnia Ramadhana.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x