JATIM, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Kejari Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera. Ronald Tannur ditangkap di rumahnya dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) siang.
Ronald Tannur dibawa petugas tanpa perlawanan. Setelah menggeledah rumahnya, petugas kejaksaan kemudian membawa Ronald Tannur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan beberapa mobil. Ronald Tannur juga tampak membawa sebuah tas saat digelandang petugas kejaksaan.
Ronald Tannur langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Surabaya. Ronald dibawa ke Rutan Medaeng menggunakan mobil tahanan dengan dikawal ketat petugas kejaksaan.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menjelaskan Ronald Tannur ditangkap setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia.
Putusan kasasi ini juga membatalkan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.
#ronaldtannur #vonis #rutan #surabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.