JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan masyarakat yang ingin pindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera melakukannya.
Melansir akun Instagram @bawasluri, Minggu (27/10/2024), pindah TPS pemilih Pilkada 2024 paling lambat hari ini, Senin (28/10/2024).
Sebagai informasi, hari pemungutan suara pada Pilkada serentak tahun 2024 akan segera dilaksanakan, tepatnya pada 27 November 2024.
Dalam keadaan tertentu, pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar bisa mengurus pindah memilih untuk memberikan suara di TPS lain.
Baca Juga: Teks Sumpah Pemuda 2024 untuk Upacara Hari Ini, Berikut Link Download PDF
Berikut alasan pindah TPS Pilkada 2024, yang pengurusanya paling lambat 28 Oktober 2024:
Sementara itu, khusus untuk alasan di bawah ini, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 20 November 2024:
Baca Juga: Momen Dharma-Kun Kenalkan Sistem Ekonomi Adab di Debat Kedua Pilkada Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.