JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Pilpres 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan langkah hukum selanjutnya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Hal ini sangat tergantung kepada pemberi kuasa yakni ketua umum kami, PDI Perjuangan,” ujar Gayus saat konferensi pers di kantor PDIP, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Selain itu, Gayus menyampaikan semangat timnya dalam menghadapi kasus ini.
"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no. Terima kasih," ujar Gayus.
Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan PDI-P terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
#pdip #gibran #ptun
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.