Kompas TV nasional politik

PDI-P Hormati Putusan PTUN yang Sahkan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Kompas.tv - 24 Oktober 2024, 18:20 WIB
pdi-p-hormati-putusan-ptun-yang-sahkan-pencalonan-gibran-sebagai-cawapres
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/2023) menyebut pengajuan banding merupakan hak jaksa. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - DPP PDI Perjuangan atau PDI-P menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatannya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Hal itu dikatakan Ketua DPP PDI-P bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (24/10/2024). 

"Kami menghormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta," kata Ronny. 

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan PDI-P terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Namun, Ronny belum bisa menjelaskan langkah lanjutan PDIP setelah gugatan terhadap KPU ditolak PTUN Jakarta.

"Saya belum bisa memberikan komentar apa pun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami. Itu saja dari saya," katanya. 

Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, dalam amar putusan perkara Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan melalui e-court, Kamis (24/10/2024). 

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, PDI-P selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000.

Sejatinya, putusan gugatan PDI-P terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibacakan pada 10 Oktober 2024, atau 10 hari sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wapres periode 2024-2029.

Baca Juga: PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Hari Ini, Isi Petitum dan Dampaknya bagi Pelantikan Prabowo-Gibran

Saat itu putusan batal dibacakan karena ketua majelis PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit. Sidang putusan pun ditunda untuk dibacakan menjadi pada hari ini. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x