Kompas TV nasional hukum

Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menilai Terlalu Ringan

Kompas.tv - 24 Oktober 2024, 14:03 WIB
ronald-tannur-divonis-5-tahun-penjara-keluarga-korban-menilai-terlalu-ringan
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Moh Rano Alfath mengaku prihatin atas vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan penganiayaan terhadap DSA hingga tewas. (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

SURABAYA, KOMPAS.TV  —  Keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan Ronald Tannur,  mengaku prihatin atas vonis kasasi berupa pidana penjara selama lima tahun terhadap pelaku.

Hal itu disampaikan pihak keluarga Dini melalui kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq yang dihubungi dari Surabaya, Kamis (24/10/2024).

”Kami mewakili keluarga korban (Dini Sera Afrianti) merasa prihatin dengan putusan kasasi Mahkamah Agung itu. Sementara diketahui bahwa putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi,” ujarnya, dikutip Kompas.id.

Diketahui,  Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, dan menjatuhi vonis pidana penjara 5 tahun, sesuai pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Kejagung Telusuri Sumber Dana pada Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Tangani Perkara Ronald Tannur

Putusan kasasi MA tersebut dibacakan oleh majelis hakim agung Soesilo (ketua), Ainal Mardhiah dan Sutarjo (anggota) pada Selasa (22/10/2024).

Majelis berpendapat, Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif atau kedua dari jaksa penuntut umum yakni pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana 5 tahun penjara.

”Kami amat kecewa karena putusan hukuman 5 tahun amat ringan dan pasal yang dikenakan dalam putusan kasasi kami anggap tidak sesuai dengan fakta kejadian perkara ini,” ujar Dimas.

Dimas menyebut majelis hakim agung tidak melihat perkara itu secara konfrehensif dalam memutus kasasi.

Sebab, majelis menerapkan pelanggaran pasal tentang penganiayaan. Padahal, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana minimal 12 tahun karena Ronald Tannur dianggap memenuhi pelanggaran Pasal 338 mengenai pembunuhan.

”Tim kuasa hukum meyakini ada tindak pidana pembunuhan. Yang menyebabkan korban meninggal adalah dilindas dengan mobil yang sengaja dilakukan oleh pelaku (Ronald Tannur). Kenapa MA masih mempertimbangkan memberikan hukuman yang ringan?” kata Dimas.

Pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim agung kepada Badan Pengawasan MA karena menjatuhkan vonis yang terlalu ringan kepada Ronald Tannur.

Sehari setelah putusan kasasi, Rabu (23/10/2024), tim Kejaksaan Agung melakukan penangkapan paksa dan penggeledahan terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Suap, Vonis Bebas Ronald Tannur karena Uang?

Dengan penangkapan tiga hakim PN Surabaya, kuasa hukum keluarga Dini berharap Kejaksaan Agung juga menelisik indikasi serupa di majelis hakim MA yang menangani perkara Ronald Tannur.

”Apakah nanti bisa ditemukan unsur seperti yang terjadi di PN Surabaya sehingga kami mengharapkan Kejaksaan Agung juga dapat bertindak tegas,” ucapnya.


 




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x