KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung angkat bicara soal sidang perdana terhadap Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya seorang anak polisi.
Sidang akan digelar pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Terkait desakan agar Supriyani dibebaskan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kewenangan penanganan kasus ini kini berada di tangan pengadilan.
Adapun terkait peluang bebasnya Supriyani dari dakwaan, hal tersebut akan diserahkan pada proses pembuktian di persidangan.
#guru #polisi
Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Tannur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.